- UPT Taman Budaya Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur mempunyai Tugas Melakukan:
- Pengkajian, penggalian dan pelestarian kesenian daerah;
- Pengembangan dan pengkaryaan kesenian daerah
- Penanaman dan penguatan nilai-nilai budaya daerah
- Penyebarluasan informasi kesenian daerah;
- Pelaksanaan pergelaran dan festival seni pertunjukan dalam daerah, luar daerah, luar negeri;
- Pelaksanaan pameran dan lomba karya seni rupa;
- Pendokumentasian koleksi karya seni;
- Pemantauan kesenian daerah
- Pelaksanaan kerjasama kebudayaan;
- Pelaksanaan administrasi ketatausahaan yang meliputi: perlengkapan, keuangan, kepegawaian dan pelaporan.
UPT Taman Budaya Daerah mempunyai Tugas Melakukan: Pengkajian, penggalian dan pelestarian kesenian daerah, Pengembangan dan pengkaryaan kesenian daerah.
Selasa, 19 Mei 2015
TUPOKSI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar